Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Untuk mengatasi kelangkaan BBM di Muara Teweh, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, ST., MT mengeluarkan surat edaran nomor 482 tahun 2025 pada 4 Desember 2025. Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Ardianto, anggota DPRD Barito Utara Partai Demokrat.
Surat edaran mengatur bagi SPBU dan APMS: harga maksimal Pertalite Rp 13.000/liter dan Pertamax Rp 15.000/liter, larangan kenaikan harga berlebih, prioritas untuk masyarakat dan angkutan umum, serta pengawasan yang ketat.
“Surat edaran ini baik untuk menjaga kepentingan masyarakat. Jika ada yang melanggar, harus ditindak,” ungkap Ardianto pada Jumat (5/12/2025). Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak panic buying dan membeli sesuai kebutuhan.
Ardianto optimis kondisi akan segera pulih dengan regulasi dan pengawasan yang ditingkatkan. (Sah)












