Fraksi KIR Setujui Raperda RPJMD 2025-2029, Harap Jadi Pedoman Efektif Pembangunan

Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan sikap menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sikap tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi KIR, Hj. Sri Neni Trianawati, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II di Gedung DPRD, Selasa (10/3/2026).

Dalam pandangannya, Sri Neni menjelaskan bahwa pihaknya telah mencermati secara mendalam seluruh tahapan pembahasan, mulai dari pidato pengantar Bupati, jawaban eksekutif, hingga rapat gabungan komisi.

“Dokumen RPJMD ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, sekaligus memperkuat potensi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sri Neni.

Fraksi KIR menilai, perencanaan lima tahun ke depan harus mampu memberikan arah yang jelas bagi kemajuan daerah. Oleh karena itu, RPJMD tidak boleh hanya menjadi dokumen administrasi semata, melainkan pedoman nyata yang efektif dalam pelaksanaan pembangunan.

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Fraksi KIR menyatakan menerima Raperda beserta seluruh lampirannya.

“Kami meminta agar Raperda ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sri Neni berharap, dokumen yang telah disepakati ini benar-benar menjadi landasan yang kuat. Sinergi seluruh pihak dinilai sangat penting agar setiap program dapat berjalan maksimal dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Barito Utara. (Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Asah Lasso