DPRD Barito Utara Larang Tambang Gunakan Jalan KM 30 Hingga Dapat Jaminan Perbaikan

Sinarkateng.com, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Gedung DPRD setempat untuk membahas komitmen tiga perusahaan tambang batu bara terkait aktivitas operasionalnya, di ruang rapat Gedung DPRD Barito Utara, Kamis (22/1/2026).

Perusahaan yang diundang adalah PT Batubara Duaribu Abadi (PT BDA), PT Barito Bangun Nusantara (PT BBN), dan PT Batara Perkasa. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dengan dihadiri 13 anggota DPRD, perwakilan Pemkab Barito Utara, serta pihak perusahaan dan masyarakat.

Fokus pembahasan pada kesempatan ini adalah kondisi dan perizinan Jalan Kabupaten KM 30. DPRD mengeluarkan rekomendasi larangan penggunaan ruas jalan tersebut bagi PT BBN dan PT Batara Perkasa, yang selama ini menggunakan jalan pemerintah kabupaten sebagai jalur hauling batu bara. Larangan akan diberlakukan hingga perusahaan memberikan jaminan peningkatan kualitas jalan menjadi beton cor.

Selain masalah infrastruktur, Henny juga mengimbau perusahaan yang beroperasi dekat pemukiman masyarakat untuk lebih memperhatikan kesehatan warga di sepanjang jalur angkutan.

“Rekomendasi ini menunjukkan kekhawatiran DPRD terhadap dampak operasional perusahaan, khususnya angkutan berat, terhadap kondisi infrastruktur jalan dan kehidupan warga sekitarnya,” ujarnya.

Henny menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab menjaga infrastruktur publik dan keselamatan lingkungan sebelum melanjutkan operasional. “Kami tidak melarang investasi, namun ingin masyarakat Barito Utara tidak terkena dampak negatif. Debu batu bara bisa berbahaya bagi kesehatan mereka di masa depan,” tegasnya. (Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Asah Lasso