Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Hj. Maya Savitri Shalahuddin menekankan pentingnya perlindungan hukum saat acara audiensi dan penyerahan sertifikat hak cipta serta desain industri batik daerah Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Bupati, Selasa (3/2/2026).
Acara tersebut menjadi momentum untuk memberikan pengakuan resmi terhadap karya para pengrajin batik Barito Utara. Menurut Ketua Dekranasda, sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bukan sekadar dokumen administratif, melainkan benteng hukum yang melindungi kreativitas serta identitas khas produk lokal.
“Ini bukan hanya selembar kertas biasa – ini adalah bukti pengakuan atas dedikasi, kreativitas, dan inovasi yang telah dikeluarkan oleh para pelaku usaha batik di daerah kita,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa di era perkembangan ekonomi kreatif saat ini, nilai sebuah produk tidak hanya terletak pada bentuk fisik atau kualitas bahan dasarnya. Lebih dari itu, nilai tambah produk berasal dari desain unik, keberadaan merek yang terdaftar, serta kearifan lokal yang menjadi ciri khas dan melekat pada setiap karya batik Barito Utara. (Sah)












