Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Bupati Kabupaten Barito Utara H Shalahuddin menetapkan target pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari perusahaan di wilayah daerah tersebut paling lambat pada tanggal 17 Maret 2026.
Tujuan penetapan batas waktu ini adalah untuk mempersiapkan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ditemui di Muara Teweh pada hari Rabu (11/3/2026), Bupati menjelaskan bahwa jadwal tersebut ditetapkan guna memastikan proses distribusi bantuan berjalan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan.
Menurutnya, dengan adanya tenggat waktu yang jelas, pemerintah daerah dapat melakukan tahapan pendataan hingga penyaluran bantuan dengan lebih terstruktur dan terorganisir.
“Untuk menjamin proses penyaluran kepada masyarakat berhak berjalan tertib dan lancar, kami mengharapkan seluruh pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dari perusahaan dapat diselesaikan paling lambat pada 17 Maret 2026,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengawasan agar bantuan tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. (Sah)












