Sinarkateng.com, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gun Sriwitanto, menyoroti berbagai keluhan masyarakat terkait operasional perusahaan pertambangan di daerahnya. Ia menekankan pentingnya Bupati langsung melakukan peninjauan lapangan untuk menangani persoalan yang muncul akibat aktivitas PT Barito Bangun Nusantara (PT BBN), PT BDA, dan PT Batara Perkasa.
Gun, sapaan akrabnya, menilai kondisi ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab perusahaan meskipun telah mendapatkan izin operasi resmi. Ia menegaskan perlunya pengawasan ketat agar kegiatan tambang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar saat menyampaikan pernyataan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kondisi dan perizinan jalan di KM 30 pada Selasa (22/1/2026).
“Hal tersebut membuktikan kurang tanggapnya pihak perusahaan yang telah diberikan izin pertambangan di Kabupaten Barito Utara,” tegas politikus Dapil Barito Utara I tersebut.
Ia mencontohkan sikap PT BBN yang dinilai belum kooperatif meskipun telah mendapatkan dispensasi kebijakan luar biasa dari pemerintah daerah untuk menggunakan jalan milik pemkab. “Diterbitkannya dispensasi merupakan izin kebijakan luar biasa, namun pihak perusahaan masih belum bisa berterima kasih dengan pemerintah,” paparnya merujuk poin 7 dalam dispensasi yang diberikan.
Untuk mencegah kelalaian lebih lanjut, Gun mendesak dinas terkait melakukan peninjauan secara rutin. Selain masalah perizinan jalan, ia juga mengingatkan bahaya serius polusi debu dari aktivitas tambang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Partikel debu sangat berbahaya bagi kesehatan. Pihak perusahaan jangan sampai mengabaikan hal-hal itu,” ucapnya.
Ia mempertanyakan mengapa respons perusahaan seringkali baru muncul setelah pemimpin daerah dan DPRD turun langsung ke lokasi. “Mengapa harus menunggu kepala daerah dan DPRD hingga turun ke lapangan?” tanyanya, menegaskan bahwa perusahaan seharusnya proaktif memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya tanpa harus didesak oleh intervensi langsung dari pemangku kebijakan tertinggi di daerah. (Sah)












