Surat Edaran Bupati: Antisipasi Kabut Asap, Sekolah Belajar dari Rumah & Aktivitas Luar Ditunda

Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap karhutla, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 pada 4 September 2026.

Dalam aturan tersebut, sekolah-sekolah diarahkan melaksanakan pembelajaran dari rumah. Sementara kegiatan luar ruangan yang tidak mendesak — seperti apel, senam, upacara, hingga Car Free Day — dihentikan sementara.

Meski begitu, pelayanan publik tetap berjalan normal. ASN yang harus bertugas di luar wajib menggunakan masker. Bagi yang memiliki riwayat penyakit pernapasan, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya, diberikan keringanan untuk tidak bertugas di lapangan.

Kebijakan ini berlaku sampai kualitas udara kembali sehat dan aman. (Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *