Anggaran Perubahan 2026: Belanja Daerah Naik Rp911 Miliar, Fokus Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengusulkan kenaikan belanja daerah sebesar Rp911,732 miliar dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T., dalam Rapat Paripurna I DPRD Barito Utara yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, pada Rabu (12/8/2026).

Menurut Bupati, perubahan APBD ini dilakukan karena telah terjadi perkembangan kondisi terkini yang tidak lagi sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang digunakan saat menyusun APBD murni 2026. Penyesuaian ini perlu dilakukan agar pelaksanaan program prioritas daerah tetap berjalan efektif dan selaras dengan kondisi keuangan daerah yang sebenarnya.

“Melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, diharapkan kita dapat menyepakati kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Shalahuddin.

Dari sisi pendapatan, target yang semula ditetapkan sebesar Rp3,295 triliun dalam APBD murni 2026, dalam rancangan perubahan ini diproyeksikan menjadi Rp3,261 triliun. Artinya, terjadi penurunan sekitar Rp34,012 miliar. Penurunan tersebut utamanya berasal dari pendapatan transfer yang berkurang dari Rp3,124 triliun menjadi Rp3,084 triliun atau turun sekitar Rp40,012 miliar. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan peningkatan, dari yang semula dianggarkan Rp170,540 miliar menjadi Rp173,540 miliar atau bertambah Rp3 miliar.

Di sisi belanja, pemerintah daerah mengusulkan kenaikan dari yang semula direncanakan Rp3,470 triliun menjadi Rp4,382 triliun. Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp911,732 miliar atau sekitar 26,27 persen. Kenaikan belanja tersebut terdiri dari belanja operasi yang bertambah Rp270,813 miliar, serta belanja modal yang meningkat Rp680,931 miliar. Dengan demikian, belanja modal dalam rancangan perubahan ini mencapai Rp2,161 triliun atau meningkat sekitar 45,99 persen dibandingkan APBD murni tahun 2026.

Bupati menjelaskan, peningkatan belanja modal ini berkaitan erat dengan upaya percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan yang pembangunannya tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya, pemerintah daerah akan melaksanakan kegiatan tahun jamak, yang pembiayaannya sudah diperhitungkan dalam rancangan perubahan PPAS ini sebagai bagian dari belanja modal.

Dari sisi pembiayaan daerah, perubahan ini sebagian besar bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, SiLPA tahun lalu tercatat sebesar Rp2,011 triliun. Namun, sebagian besar dana tersebut merupakan anggaran yang penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga pembiayaan daerah yang dapat digunakan dalam rancangan perubahan PPAS 2026 ini ditetapkan sebesar Rp1,700 triliun.

Bupati berharap rancangan perubahan KUA dan PPAS ini dapat segera dibahas dan disepakati bersama DPRD secara cepat dan terarah, sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera disahkan.

“Kami berharap persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dapat segera tercapai, agar seluruh program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan dengan optimal,” harap Shalahuddin. (Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *