Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota harus mampu memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sekaligus mempercepat pembangunan di daerah.
Pernyataan itu disampaikan Mery usai menghadiri kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu (24/6/2026). Dalam kegiatan itu, ia didampingi Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli.
Menurut Mery, pembahasan RUU menjadi momentum memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masing-masing wilayah.
“Kami berharap regulasi ini mampu mengakomodasi kepentingan daerah, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menilai setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan pembangunan yang berbeda sehingga aspirasi pemerintah daerah dan DPRD perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPR RI menyerap masukan dari lima kabupaten di Kalimantan Tengah, yakni Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur. (Sah)












