Satpol PP Barito Utara Sosialisasikan Perda, Tegaskan Larangan Jualan di Badan Jalan dan Meminta-minta

Sinarkalteng.com MUARA TEWEH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara melaksanakan sosialisasi peraturan daerah kepada pedagang dan pelaku usaha di kawasan perkotaan Muara Teweh, meliputi Kelurahan Lanjas dan Kelurahan Melayu. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Pedagang Kaki Lima. Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Bupati Barito Utara dalam mendukung Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Rapi, dan Indah (ASRI).

Kepala Satpol PP Barito Utara, Suparmi A. Aspian, menyampaikan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Ia menegaskan penataan aktivitas perdagangan harus tertib, sehingga pemilik ruko, toko, maupun pedagang kaki lima tidak lagi menggunakan badan jalan, area parkir, tempat pemberhentian sementara, maupun trotoar sebagai lokasi berjualan.

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Tibum M. Fitri Tirta Saputra bersama anggota juga memasang baliho dan spanduk himbauan. Pengunjung maupun pengelola toko diminta tidak memberikan uang kepada peminta-minta/pegamen. Selain itu, ditegaskan larangan memberi uang kepada badut, manusia silver, pengemis, dan anak-anak punk di area lampu lalu lintas karena mengganggu keselamatan dan kelancaran berkendara.

Sementara itu, Kabid PPUD Mujiburrahman yang melaksanakan sosialisasi di Jalan Sumbawa menyebut hasil pendataan menemukan 6 Pedagang Kaki Lima, 5 ruko, dan 3 toko yang masih menggunakan sarana umum untuk berdagang.

Pengelola Parkir Pasar Gembira dan Water Front City, Muhtar Idham, menyambut baik langkah ini. Ia menilai aparat bekerja sesuai prosedur dengan pendekatan yang bersahaja sehingga masyarakat menerima dengan baik. Ia berharap pemerintah dapat menata lokasi PKL secara teratur agar area parkir tidak semakin berkurang. (Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *