Sinarkalteng.com MUARA TEWEH – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, M.AP, menegaskan bahwa anak yang memerlukan perlindungan khusus berhak mendapatkan pendampingan yang terus-menerus agar hak-hak mereka terpenuhi sepenuhnya. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan dan rehabilitasi sosial anak yang digelar secara virtual di Aula C Setda Barito Utara, Senin (8/6/2026).
Rapat ini dihadiri Kementerian Sosial RI, BNPT, Densus 88 Antiteror, Satgas Wilayah Kalimantan Tengah, serta sejumlah instansi terkait. Berbagai langkah penanganan dibahas, mulai dari hasil asesmen, program rehabilitasi, dukungan psikologis, hingga pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan anak.
Muhlis menekankan penanganan tidak boleh hanya bersifat jangka pendek, melainkan harus berkelanjutan. “Pendampingan harus menyeluruh, mencakup aspek sosial, pendidikan, psikologis, dan lingkungan keluarga agar anak dapat tumbuh dan berkembang kembali secara optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi kuat antara pemerintah, aparat hukum, lembaga sosial, keluarga, dan masyarakat. Pemkab Barito Utara siap mendukung sepenuhnya rekomendasi yang dihasilkan dalam rakor ini.
“Perlindungan anak bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh elemen. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa pastikan mereka mendapatkan pembinaan dan perlindungan terbaik,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap hasil pertemuan ini memperkuat kerja sama pusat dan daerah, sehingga proses pendampingan dan rehabilitasi berjalan efektif sesuai kebutuhan setiap anak. Selanjutnya, Pemkab akan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk menindaklanjuti langkah nyata di lapangan. (Sah)












