Sinarkalteng,com MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh kecamatan. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi warga sekaligus menekan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merugikan.
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan WPR adalah solusi strategis agar kegiatan tambang skala kecil berjalan tertib, terarah, dan sesuai aturan. “Kami ingin masyarakat punya dasar hukum yang jelas. Melalui WPR, warga maupun koperasi lokal bisa menambang secara resmi, aman, dan terawasi,” ujarnya di Muara Teweh, Rabu (20 Mei 2026).
Keberadaan wilayah resmi ini diharapkan menjadi jembatan transisi bagi penambang ilegal agar beralih ke sistem yang sah dan mengikuti tata ruang yang ditetapkan. Pemkab juga mengupayakan pembagian zona WPR, antara lain di Kecamatan Teweh Tengah dan sekitarnya, guna menjawab kebutuhan mata pencaharian warga yang bergantung pada sektor ini.
“Tujuannya bukan sekadar melegalkan usaha, tapi membuka lapangan kerja baru dan mengangkat taraf ekonomi masyarakat setempat,” tambahnya.
Selain manfaat ekonomi, WPR berperan penting menjaga lingkungan. Dengan lokasi yang sudah ditentukan, pemerintah lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, serta penerapan prinsip penambangan yang baik dan ramah lingkungan.
Pemerintah daerah bersama DPRD terus memperjuangkan usulan alokasi dan legalisasi WPR agar mendapat dukungan penuh dari pemerintah provinsi hingga pusat. “Kami berharap usulan ini segera terakomodasi, demi kepentingan warga, penataan sektor pertambangan, dan kemajuan ekonomi daerah,” pungkas Bupati. (Sah)












