Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Penanaman Modal tidak sekadar melengkapi aturan, melainkan langkah strategis menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas. Hal ini ditegaskan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eveready Noor, saat membuka Konsultasi Publik I di Aula Bappedarida Muara Teweh, Kamis (16/4/2026).
Aturan baru ini disusun sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat perekonomian dan daya tarik investasi. Di tingkat daerah, dukungan tersebut diwujudkan melalui 11 program unggulan dan 12 program prioritas yang telah disiapkan untuk memperlancar arus penanaman modal.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tanpa mengabaikan hak dan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.
Salah satu poin utama yang disorot adalah penyelesaian status lahan. Bupati menekankan setiap persyaratan dan dokumen harus diperiksa secara teliti hingga benar‑benar bersih dan jelas sebelum izin diterbitkan, guna mencegah konflik di kemudian hari.
Naskah akademik yang sedang disusun pun dinilai sebagai fondasi penting agar aturan yang lahir nanti benar‑benar berkualitas, bisa diterapkan, dan sesuai dengan karakteristik kebutuhan daerah.
Mengingat sektor pertambangan masih menjadi penopang utama pendapatan daerah, pemerintah juga mengingatkan pentingnya investasi yang berjalan berkelanjutan dan ramah lingkungan. Para pelaku usaha diharapkan semakin patuh terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan agar manfaat pembangunan tetap terjaga untuk jangka panjang.
Bupati mengajak seluruh peserta konsultasi aktif menyumbangkan gagasan demi menyempurnakan isi rancangan tersebut. Kepada DPMPTSP, ia berpesan agar terus berinovasi mempermudah pelayanan, sehingga pertumbuhan investasi di Barito Utara makin kencang dan terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin berusaha. (Sah)












