Sinarkateng.com, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara melalui Anggota Rosi Wahyuni memberikan apresiasi penuh terhadap pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) melalui E-Purchasing Versi 6 yang diikuti oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Barito Utara di Hotel Grand Qin Banjarbaru pada Kamis-Jumat (22-23/01/2026).
Dalam tanggapannya pada Sabtu (24/01/2026), Rosi Wahyuni menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat fungsional, serta staf teknis di lingkungan perangkat daerah.
“Kami di DPRD sangat mendukung upaya peningkatan kapasitas ASN ini. Kompetensi dalam pengadaan barang dan jasa yang profesional dan akuntabel menjadi kunci untuk mempercepat pelayanan publik, meminimalkan risiko hukum, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah,” ujar Rosi Wahyuni.
Parlemen daerah berharap para peserta yang mengikuti bimtek dapat mengimplementasikan ilmu dan keterampilan yang diperoleh secara optimal dalam setiap kegiatan pengadaan di perangkat daerah. Rosi Wahyuni menegaskan bahwa hal ini akan berdampak pada peningkatan tata kelola pemerintahan.
“Dengan ASN yang kompeten, Barito Utara akan memiliki tata kelola pemerintahan yang lebih baik, anggaran digunakan secara tepat sasaran, dan masyarakat merasakan manfaatnya secara nyata,” pungkasnya.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinsos PMD Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian, bimtek ini bertujuan mendalami Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – sebagai pedoman terbaru yang menjadi perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Sekretaris Dinsos PMD, Hj. Sunarty S, menjelaskan bahwa peserta dibekali keterampilan teknis dalam memanfaatkan e-purchasing, pengelolaan swakelola, serta pemahaman kewenangan pelaku PBJ. DPRD akan terus mengawal pelaksanaan pengadaan barang/jasa di daerah untuk memastikan prosesnya berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sah)












