Taufik Nugraha Tekankan Pentingnya Revisi RTRWK Barito Utara Untuk Sesuaikan Dinamika Pembangunan

Sinarkateng.com, MUARA TEWEH – Ketidaksinkronan antara perencanaan tata ruang dan perkembangan pembangunan di Kabupaten Barito Utara mendorong perluasan pembaruan regulasi. Kondisi ini dianggap perlu segera ditangani agar arah pembangunan daerah berjalan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, pembaruan dokumen tersebut penting untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha, menyatakan bahwa pertumbuhan pesat di berbagai sektor—mulai dari jumlah penduduk, kebutuhan hunian, hingga aktivitas ekonomi dan investasi—tidak dapat lagi terakomodasi secara optimal dalam aturan yang ada.

“Kesenjangan antara peta perencanaan dan kondisi di lapangan semakin melebar. Jika tidak segera disesuaikan, hal ini berpotensi menghambat pembangunan serta memicu konflik dalam pemanfaatan lahan,” papar politisi yang mewakili Dapil Barito Utara I ini pada Jumat (30/01/2026).

Menurutnya, revisi menyeluruh terhadap RTRWK merupakan langkah mendesak yang harus dilakukan melalui kolaborasi solid antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) untuk memastikan hasil yang komprehensif dan aspiratif.

Taufik berpendapat bahwa pembaruan RTRWK bukan sekadar penyesuaian administrasi, melainkan upaya untuk menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, mencegah tumpang tindih regulasi, serta menjadi landasan bagi perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

“Dengan tata ruang yang tepat dan visioner, dampaknya akan langsung terasa: efisiensi pembangunan, iklim investasi yang sehat, dan pada akhirnya peningkatan kesejahteraan rakyat. Ini adalah pekerjaan strategis yang harus kita prioritaskan bersama,” pungkasnya.

Dorongan dari fraksi parlemen diharapkan dapat mempercepat proses revisi, mengingat dokumen tata ruang merupakan instrumen fundamental dalam mengelola pembangunan wilayah. (Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Asah Lasso