Patih Herman AB Soroti Potensi Kerugian PAD dan Pengabaian Tenaga Kerja Lokal Akibat Operasional Tambang di Barut

Sinarkateng.com, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, menyoroti aktivitas operasional angkutan batu bara di wilayahnya yang dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.

Sorotan utama Patih Herman adalah penggunaan kendaraan angkutan batu bara berpelat nomor B (Jakarta) oleh unit dump truck (DT) milik kontraktor pengangkutan PT BBN dan PT Batara Perkasa. Menurutnya, hal ini perlu perhatian serius karena berdampak langsung pada kontribusi daerah dan kesempatan kerja bagi warga lokal.

“Tidak satupun unit hauling perusahaan yang beroperasi berplat Kalteng, yakni KH,” ungkap Patih Herman. Ia menilai penggunaan plat non-KH secara masif ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah.

“Hal ini berkaitan erat dengan PAD. Penggunaan plat luar daerah berarti potensi pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak masuk ke kas daerah Barito Utara,” kata Patih Herman dalam RDP bersama PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT BDA pada Kamis kemarin. Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan semangat peraturan yang mengutamakan pemanfaatan dan pendaftaran kendaraan operasional di wilayah domisili usaha.

Selain persoalan plat kendaraan, Patih Herman juga mengkritik komposisi tenaga kerja. Ia menyebut bahwa banyak pekerja yang direkrut kontraktor angkutan berasal dari luar Barito Utara, sehingga kurang memberikan dampak langsung pada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

“Banyak pekerja bukan dari masyarakat Barito Utara. Banyak dari luar daerah. Ini juga menjadi perhatian kami, karena seharusnya kehadiran perusahaan bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi putra-putri daerah,” imbuhnya.

Menyikapi dua poin ini, Patih Herman mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi dan penertiban. Ia berharap instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, dapat turun tangan melakukan pengawasan langsung.

“Kami mendesak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dan menertibkan hal ini. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara harus patuh pada aturan daerah, berkontribusi optimal terhadap PAD, dan memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan,” tutup Patih Herman. (Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Asah Lasso