DPRD Barut Minta Perusahaan Batubara Hentikan Sementara Penggunaan Jalan Kabupaten KM 30

Sinarkateng.com, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara meminta agar aktivitas pengangkutan batu bara oleh beberapa perusahaan di Jalan Kabupaten KM 30 dihentikan sementara. Langkah ini dinilai perlu untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur lebih lanjut.

DPRD menegaskan penghentian operasi angkutan batu bara akan berlangsung hingga ada perbaikan kualitas jalan serta jaminan keamanan bagi masyarakat. Keputusan ini menjadi bentuk pengawasan legislatif terhadap kepentingan publik sekaligus mendorong perusahaan bertanggung jawab atas dampak operasionalnya.

Keputusan tegas tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (22/1/2026) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Barito Utara. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Henny Rosgiaty Rusli (PDI-P), dan dihadiri puluhan orang, termasuk perwakilan eksekutif, tiga perusahaan pengguna jalan (PT Barito Bangun Nusantara/BBN, PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi), serta beberapa perwakilan dari masyarakat sekitar.

Rapat menyoroti kerusakan jalan dan dampak negatif yang ditimbulkan bagi warga sepanjang lintasan, seperti debu tebal, kebisingan, dan risiko kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak yang menjadi keluhan utama.

“DPRD menegaskan sebelum ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat, perusahaan tidak diperkenankan menggunakan Jalan Kabupaten KM 30. Ini demi kepentingan bersama dan perlindungan masyarakat,” tegas Henny.

Ia menambahkan, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas di atas aktivitas ekonomi. “Perusahaan harus serius memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga,” tukasnya.

Selain instruksi penghentian sementara, DPRD juga meminta PT BBN dan PT Batara Perkasa segera berkomitmen meningkatkan kualitas jalan, salah satunya dengan pembangunan cor beton pada ruas jalan yang rusak.

Keputusan DPRD kini menunggu realisasi dan penindaklanjutan dari pihak perusahaan dan Pemkab. Masyarakat berharap kebijakan ini tidak hanya berhenti di rapat, tetapi benar-benar membawa perubahan nyata bagi perbaikan jalan dan kualitas hidup mereka. (Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Asah Lasso