Komisi II DPRD Barut Beri Peringatan Tegas: Hentikan Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Batu Bara

Sinarkateng.com, MUARA TEWEH – Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara mengeluarkan peringatan tegas kepada perusahaan tambang agar segera menghentikan penggunaan jalan umum untuk operasional pengangkutan batu bara. Sikap ini diambil setelah dampak kerusakan infrastruktur dan lingkungan yang ditimbulkan dinilai semakin parah dan merugikan masyarakat.

Ketua Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Taufik Nugraha, menegaskan bahwa jalan yang dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan aset publik yang wajib dilindungi. “Toleransi yang selama ini diberikan tidak boleh disalahartikan. Jalan ini diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi korban kerusakan akibat kendaraan berat operasional tambang. Perusahaan harus bertanggung jawab dengan membangun jalan khusus,” ujarnya di Muara Teweh pada Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, selain menyebabkan kerusakan fisik jalan yang parah, aktivitas angkutan tambang juga menimbulkan masalah lain seperti polusi debu, pencemaran limbah, dan gangguan sistem drainase. “Air dan limbah mengalir ke badan jalan karena drainase tak memadai, sehingga mempercepat kerusakan jalan kabupaten maupun jalan negara,” tambahnya.

Peringatan keras ini merupakan hasil kunjungan kerja lapangan Komisi II pada Rabu (7/1/2026), yang dihadiri sejumlah pejabat daerah terkait untuk melihat langsung kondisi infrastruktur dan dampak yang dirasakan masyarakat.

Komisi II memberikan waktu bagi perusahaan tambang untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan komitmen nyata. “Jika tidak ada iktikad baik dari perusahaan, kami di DPRD siap mendorong langkah-langkah tegas berikutnya. Hak masyarakat dan aset daerah harus menjadi prioritas,” demikian dia mengakhiri keterangan. (Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Asah Lasso