Sinarkateng.com, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten menyepakati mendorong percepatan revisi batas kawasan hutan oleh Pemerintah Pusat. Tujuan utama langkah ini adalah menyelesaikan ketidakpastian hukum yang telah lama membayangi kepemilikan lahan masyarakat.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha, menjelaskan bahwa tumpang tindih antara peta administratif dengan kondisi faktual di lapangan telah menimbulkan persoalan kompleks. Sejumlah permukiman, lahan pertanian produktif, dan fasilitas umum yang dikelola masyarakat secara historis masih tercatat sebagai kawasan hutan negara.
“Status tumpang tindih ini menghambat pembangunan dasar. Masyarakat kesulitan mengakses program pertanian maupun mengurus sertifikasi lahan, sementara pemerintah daerah terkendala regulasi dalam pembangunan infrastruktur,” ujarnya di Muara Teweh pada Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, dukungan untuk revisi batas merupakan langkah korektif untuk mengakomodasi perubahan realitas sosial dan demografis, serta didorong demi keadilan bagi masyarakat yang turun-temurun hidup dan bekerja di lahan tersebut. “Ini soal memberi kepastian dan melindungi hak warga. Revisi harus berbasis data partisipatif, melibatkan masyarakat langsung, dan tetap mempertimbangkan konservasi,” tambahnya.
Pemkab Barito Utara telah mempersiapkan data dan kajian teknis sebagai bahan pengusulan ke pusat. Kolaborasi eksekutif dan legislatif ini diharapkan memperkuat posisi daerah dalam perundingan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DPR RI.
Taufik berharap penyelesaian batas kawasan hutan yang lebih akurat dapat menjadi landasan hukum yang jelas. Hal ini tidak hanya akan meredam konflik tenurial, tetapi juga membuka peluang investasi dan pembangunan berkelanjutan, dengan tetap menjaga keseimbangan ekologis kawasan hutan yang masih utuh. (Sah)












