Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh secara tegas memastikan penerapan kebijakan parkir gratis bagi seluruh pengunjung.
Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya parkir yang diwajibkan dalam bentuk apapun di area kompleks RSUD Muara Teweh.
Dalam keterangan resmi pada hari Rabu (7 Januari 2026), Humas RSUD Muara Teweh, Amrullah, menyampaikan bahwa setiap bentuk penarikan biaya parkir di lingkungan rumah sakit merupakan tindakan yang tidak sah dan tidak mendapatkan wewenang dari manajemen.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan adanya pungutan parkir di area RSUD Muara Teweh. Perlu ditegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kebijakan resmi dari rumah sakit,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan parkir gratis dirancang sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan untuk memberikan kemudahan akses bagi pasien serta keluarga pasien yang berkunjung ke rumah sakit.
Kebijakan ini selaras dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati H. Shalahuddin. Pelaksanaan parkir gratis resmi mulai diberlakukan sejak awal tahun 2026, setelah berakhirnya masa kontrak kerja sama dengan pengelola parkir pihak ketiga yang sebelumnya menangani area parkir rumah sakit.
Manajemen RSUD Muara Teweh berharap seluruh masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban di area parkir serta segera melaporkan setiap bentuk pelanggaran atau tindakan tidak resmi yang terjadi di lingkungan rumah sakit. (Sah)












