Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen memastikan setiap masyarakat terjamin dalam bekerja, khususnya pekerja rentan.
Ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 (optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 (pengentasan kemiskinan ekstrem).
Melalui kedua inpres tersebut, Pemkab telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Pekerja Rentan bagi Pekerja Individu.
Untuk melihat keaktifanmu dalam program Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan, silakan scan barcode yang tersedia. (Sah)












