Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Kejaksaan Negeri Barito Utara tengah melaksanakan penyidikan terhadap dugaan kerugian negara akibat pemberian CSR dari lebih dari tiga perusahaan kepada Desa Luwe Hulu. Kasi Tindak Pidana Khusus, John Keyness, mengkonfirmasi kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan.
“Sebelumnya, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Saat ini, kita sedang menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat tentang besaran penyimpangan dana yang terjadi,” katanya kepada awak media.
Sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. “Jumlah kerugian negara belum bisa dipastikan. Setelah menerima hasil perhitungan, baru kita akan menetapkan tersangkanya,” jelas John.
Ia juga mengakui bahwa tersangka potensial bisa berasal dari berbagai pihak: aparatur desa, pihak swasta, atau bahkan perusahaan yang memberikan CSR itu sendiri. (Sah)












