Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – 19 November 2025 – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) menghadiri penandatanganan MoU Program Jaga Desa antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara. Kegiatan ini dirangkai bersama Rapat Koordinasi BPD se-Barito Utara di Aula Barakati Tepian Kolam.
MoU yang ditandatangani bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Sambutan Bupati H. Shalahuddin, yang dibacakan Wakil Bupati Felix Sonadi Y. Tingan, menyatakan bahwa ini merupakan momentum besar untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih. “Penting untuk mengawasi dana desa agar manfaatnya benar-benar terasa oleh masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak menjelaskan bahwa Program Jaga Desa bersifat edukatif dan preventif. “Tujuannya memastikan penggunaan dana desa dilakukan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” katanya, menambahkan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama tingkat provinsi dan nasional.
Pemkab Barut berharap seluruh desa di daerahnya mampu menerapkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan bebas dari potensi penyimpangan. (Sah)












