Barito Utara Terapkan Kebijakan Penggunaan Bahasa Daerah di Sekolah, FTBI 2025 Jadi Tonggak Sejarah

Asah Lasso

Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Barito Utara membuat gebrakan baru dalam pelestarian bahasa daerah dengan mewajibkan penggunaan bahasa daerah di sekolah setiap Kamis minggu pertama setiap bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 400.3.5/897.a/DISDIK/X/2025, yang diumumkan bersamaan dengan pembukaan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) 2025.

FTBI 2025, yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Barito Utara dan diikuti ratusan siswa dari 47 sekolah, juga menandai masuknya bahasa Temboyan ke dalam program revitalisasi bahasa daerah, menyusul bahasa Bakumpai dan Manyan.

Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiluddin A Surapati, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis untuk menumbuhkan kebiasaan positif terhadap bahasa ibu sejak usia dini. Pihaknya juga berencana mengusulkan bahasa Dusun Malang dan bahasa lokal lainnya untuk direvitalisasi.

Kebijakan penggunaan bahasa daerah di sekolah diharapkan menjadi momentum penting dalam menumbuhkan kembali kebanggaan terhadap bahasa ibu di kalangan generasi muda Barito Utara.(Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *