Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui DPRD dan instansi terkait terus mengawal proses pembebasan lahan di wilayah setempat. Pada Senin, 6 Oktober 2025, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan dan masyarakat yang terdampak, bertempat di gedung DPRD Barito Utara.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menegaskan pentingnya perusahaan segera menyerahkan dokumen perolehan tanah berupa daftar dan peta digital (SHP) kepada Kantor ATR/BPN setempat. Hal ini guna memastikan kejelasan batas dan status lahan yang akan dibebaskan, serta mendukung proses administrasi yang transparan dan akuntabel.
Primanda juga menekankan bahwa sebelum dilakukan pembayaran kepada pemilik lahan, perusahaan wajib melakukan sosialisasi secara terbuka dan melibatkan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Langkah ini diambil agar proses pembebasan lahan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Proses sosialisasi dan keterlibatan pemerintah daerah sangat penting agar hak dan kewajiban semua pihak dapat dipahami dan dilaksanakan secara transparan,” ujar Primanda.
DPRD Barito Utara menyatakan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal proses pembebasan lahan agar berjalan lancar, adil, dan tidak merugikan masyarakat. Pemerintah daerah berharap komunikasi yang terbuka dan proporsional antara perusahaan, masyarakat, dan seluruh stakeholder dapat terus terjalin demi keberhasilan pembangunan daerah.(Sah)












