Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Rapat antara Dinas PUPR dan DPRD Barito Utara pada Selasa (7/10/2025) mengungkap masalah serius terkait tata ruang: sejumlah aset daerah, termasuk jalan dan bangunan, ternyata berada di dalam kawasan hutan. Kondisi ini menghambat pelaksanaan pembangunan dan memerlukan solusi segera.
Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar, termasuk opsi pelepasan atau pemanfaatan kawasan. “Tanpa penataan dokumen yang sesuai aturan, pembangunan tidak bisa berjalan maksimal,” tegasnya.
Data menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah Barito Utara merupakan kawasan hutan produksi. Pemerintah daerah telah mengusulkan pelepasan 53.780 hektar APL tidak produktif dari status kawasan hutan kepada Kementerian LHK.
Rapat ini diharapkan menjadi titik awal untuk sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menyelesaikan masalah tata ruang yang menghambat pembangunan di Barito Utara.(Sah)












