SinarKalteng.com, MUARA TEWEH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara bergerak cepat dalam menangani kasus seorang penduduk terlantar yang tidak memiliki identitas diri. Bersama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Disdukcapil melakukan pengecekan biometrik pada Rabu, 8 Oktober 2025, sebagai upaya identifikasi.
Pengecekan biometrik ini meliputi pemindaian sidik jari dan wajah, yang kemudian dicocokkan dengan database kependudukan nasional. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak sipil seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan seperti terlantar atau kehilangan dokumen identitas.
Plt. Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat untuk melindungi hak dasar penduduk yang membutuhkan bantuan. “Kami berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif. Koordinasi dengan Dinas Sosial dilakukan untuk pendataan dan pengecekan biometrik, sehingga identitas yang bersangkutan dapat segera diketahui,” ujarnya pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Pengecekan biometrik menjadi solusi efektif dalam menelusuri identitas seseorang, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dokumen apapun. Teknologi ini memungkinkan pencocokan data dengan database kependudukan nasional. Jika ditemukan kecocokan, tindakan lebih lanjut akan segera diambil sesuai prosedur yang berlaku.
Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara juga memberikan pendampingan selama proses identifikasi, memastikan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial individu tersebut terpenuhi. Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengimbau masyarakat yang kehilangan identitas diri untuk segera melapor ke instansi terkait agar mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat dan tepat.(Sah)












